Polisi Tangkap Penjual Satwa Dilindungi, 13 Ekor Kijang Disita
Berita daerah | 1 Februari 2022, 11:27 WIBLUMAJANG, KOMPAS.TV - 2 orang warga di Lumajang Jawa Timur ditangkap polisi karena menjual satwa dilindungi. Dari tangan pelaku, polisi menyita burung elang jawa, buaya dan belasan ekor kijang.
13 ekor kijang disita petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam atau BKSDA dari rumah A-D, warga di Desa Penanggal, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang. Hewan itu diperoleh tersangka A-D dengan cara membeli 2 ekor indukan lalu dipelihara hingga beranak pinak menjadi 13 ekor.
Petugas juga menyita 1 ekor elang jawa dan 1 ekor buaya rawa yang sudah mati dan diberi air keras, serta 1 ekor alap-alap jambul yang masih hidup. Barang bukti itu disita dari tersangka A-A, warga Desa Candipuro Kabupaten Lumajang.
Baca Juga: Praktik Jual Beli Satwa Dilindungi di Medsos Dibongkar, 13 Ekor Satwa Disita
Kapolres Lumajang, AKBP Eka Yekti Hananto Seno mengatakan bahwa penangkapan itu berawal dari laporan warga, yang mengetahui adanya jual beli hewan dilindungi melalui media sosial. Setelah ditelusuri, polisi akhirnya mendapati kedua tersangka tersebut.
Selanjutnya, hewan-hewan yang dilindungi itu diserahkan kepada petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam untuk dikarantina.
Kedua tersangka akan dijerat dengan undang-undang tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman 5 tahun penjara.
#SatwaDilindungi #BKSDA #PolresLumajang
Penulis : KompasTV-Jember
Sumber : Kompas TV