Pelaku Pemerasan Bermodus Tabrak Lari di Jaktim Berprofesi Tukang Parkir
Hukum | 30 Januari 2022, 19:08 WIB"Pernah pengguna aktif dan melakukan terapi membutuhkan obat sehingga yang bersangkutan melakukan pemerasan," ujarnya.
Saat beraksi, AF memanfaatkan bekas luka yang dialaminya untuk pura-pura tertabrak. Luka itu merupakan akibat dari tabrakan yang sudah terjadi lama.
"Memang yang bersangkutan kakinya ada luka, tetapi itu adalah luka lama. Jadi 2012 yang bersangkutan pernah tertabrak truk dan kakinya ada bekas cacat diseset kulitnya sehingga agak pincang jalannya," Budi menjelaskan.
Baca juga: Polisi Bekuk Pria Viral yang Modus Berlagak Pincang Tertabrak Mobil
Dijerat Dua Pasal
Akibat perbuatannya, AF kini disangkakan dengan dua pasal.
Pertama pasal 368 yaitu tentang pengancaman dan pemerasan. Kedua, pasal 318 KUHP tentang perbuatan fitnah.
"Dengan ancaman (pidana penjara) 4 tahun dan 9 tahun," ujar Budi.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV