> >

Dinkes Aceh Utara akan Rumahkan 4.300 Nakes jika Tak Ikut Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster

Kesehatan | 30 Januari 2022, 16:27 WIB
Ilustrasi tenaga kesehatan (nakes). Di Kabupaten Aceh Utara, Aceh, terdapat 4.300 nakes yang tak kunjung melakukan penyuntikan vaksin Covid-19 dosis booster. (Sumber: AP Photo/Vincent Thian)

ACEH UTARA, KOMPAS.TV - Tenaga kesehatan (nakes) di Kabupaten Aceh Utara, Aceh, yang belum mengikuti vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster bakal menerima sanksi tegas.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh Utara Amir Syarifuddin menyebutkan, ada 4.300 dari 6.000 nakes di daerahnya yang tak kunjung melakukan penyuntikan vaksin Covid-19 dosis booster.

"Kami memberi penjelasan ke mereka bahwa bagi tenaga kesehatan yang sudah dosis dua, dilanjutkan ke dosis tiga vaksin Covid-19 dengan catatan rentang waktu antar keduanya tiga bulan," kata Amir dikutip dari Kompas.com, Minggu (30/1/2022).

Namun, lanjut Amir, hingga akhir Desember 2021 masih ada ribuan nakes yang belum melakukan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga.

Baca Juga: Kemenkes Gandeng Pemprov DKI untuk Percepat Vaksinasi Booster, Menkes: Daerah Perangnya di Jakarta

"Desember 2021, memang ada kendala, kehabisan vaksin. Tapi sekarang sudah tersedia lagi. Jadi, saya mengimbau (anjuran vaksinasi dosis ketiga) ini dipatuhi (oleh nakes)" ujar Amir.

Lewat masing-masing kepala Puskesmas, Amir pun telah mengirimkan surat teguran kepada seluruh nakes yang bersangkutan.

Amir pun telah mengeluarkan peringatan keras, akan merumahkan nakes yang tidak mau menjalani vaksinasi tanpa alasan yang jelas.

Selain itu, nakes terkait juga bakal mendapat sanksi berupa sejumlah penundaan.

Mulai dari kenakan gaji, pangkat, pengurusan pensiun, pengurusan surat izin praktik, hingga pengurusan kartu istri atau suami.

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas.com


TERBARU