Hiswana Migas Dukung Penyidikan Agen LPG Nakal
Berita daerah | 27 Januari 2022, 16:40 WIBSUKABUMI, KOMPAS.TV - Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas, Hiswana Migas Sukabumi, Yudha Sukmagara, memberikan penjelasan terakait dugaan penjualan elpiji 3 kilogram di atas harga eceran tertinggi, het. Dalam kasus ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, tengah melakukan penyelidikan. Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi sudah memeriksa direktur PT Artha Jatra 45, Perusahaan Agen Elpiji di Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Kejaksaan memanggil direktur PT artha jatra 45, sekaligus melakukan pemeriksaan terkait adanya laporan masyarakat yang membeli elpiji tiga kilogram di atas harga yang sudah ditetapkan Pemerintah yaitu 16 ribu rupiah per tabung. Sementara saat ini harga di pasaran mencapai 18 ribu hingga 22 ribu rupiah.,
Ketua Hiswana Migas Sukabumi, Yudha Sukmagara, menyatakan jika ada pangkalan yang menjual di atas het maka sudah jelas dan dapat dipastikan hal tersebut telah menyalahi aturan. Maka sanksinya sudah jelas hiswana migas akan mencabut izin-izin usahanya, begitu juga dengan agen jika mereka menjual di atas het, maka mereka akan mencabut izinnya oleh pertamina.,
Hiswana Migas Sukabumi selalu memberikan pembinaan dan memberikan edukasi terhadap para agen maupun para pangkalan, hal itu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya dugaan kasus penyelewengan dalam penyaluran Elpiji 3 KG yang dijual diatas harga het. Hiswana migas juga akan kooperatif memberikan informasi dan melakukan pendataan agar harga gas elpiji ini satu harga sesuai dengan het.,
Penulis : KompasTV-Sukabumi
Sumber : Kompas TV