Intimidasi Wartawan, Satpam BPN Dipolisikan
Berita daerah | 26 Januari 2022, 13:25 WIBLAMPUNG, KOMPAS.TV – Dua wartawan yang mendapat perbuatan tidak menyenangkan dari satpam Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandar Lampung, akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Menurut Dedi Kapriyanto dan Salda Andala, satpam BPN dinilai arogan saat menghalangi kinerja wartawan yang hendak melakukan peliputan berita di ruang publik.
Baca Juga: Satpam BPN Diduga Intimidasi Dua Wartawan
Tidak hanya itu, Dedi dan Salda juga sempat mendapat pengusiran dengan cara didorong, serta alat liputan miliknya juga hendak dirampas oleh satpam BPN Bandar Lampung.
“Saya dengan Salda melapor ke Polresta Bandar Lampung terkait kejadian kemarin. Ya, harapan kami, dengan adanya laporan ini pihak kepolisian dapat tegas dan menegakkan hukum,” kata Dedi Kapriyanto saat dijumpai usai melapor ke Mapolresta Bandar Lampung.
Kasus dugaan intimidasi wartawan oleh satpam BPN ini terjadi pada Senin (24/1/2022) lalu. Saat kejadian, kedua wartawan media lokal ini hendak meliput berita terkait adanya sekelompok masyarakat yang mempertanyakan sertifikat tanah di kantor BPN Bandar Lampung.
Namun pada saat yang bersamaan, sejumlah satpam BPN menghampiri keduanya dan justru mengusir keluar dan sempat melakukan kontak fisik berupa pendorongan.
Baca Juga: Ditodong Senjata Api, Seorang Wartawan Jadi Korban Begal
Atas tindakan tidak menyenangkan itu, kedua wartawan melaporkan kejadian tersebut dengan tuduhan telah melanggar undang-undang tentang kebebebasan pers dalam melakukan peliputan berita di ruang publik.
#intimidasiwartawan #kekerasan #kebebasanpers
Penulis : Kompastv-Lampung
Sumber : Kompas TV