> >

Polisi Amankan 1,7 Ton Pupuk Ilegal yang Dijual Tanpa Izin Edar

Berita daerah | 25 Januari 2022, 16:40 WIB

LAMPUNG, KOMPAS.TV ­– Satuan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengamankan lebih dari dua ton pupuk padat maupun cair hasil produksi PT GAJ atau Gahendra Abadi Jaya.

Pengungkapan ini dilakukan, lantaran PT GAJ yang berada di Desa Pering Kumpul, Kabupaten Pringsewu menjual pupuk tanpa mengantongi izin edar resmi dari Kementerian Pertanian.

Baca Juga: Polda Lampung dan Polres Jajaran Turut Bantu Ungkap Pelaku Perampokan

Pada konferensi pers yang digelar, AKBP Popon Ardianto Sunggoro selaku Wadir Krimsus Polda Lampung mengatakan bahwa PT Gahendra Abadi Jaya telah mengedarkan pupuk cair maupun padat dengan berbagai merek di kawasan Kabupaten Pringsewu.

Selain itu, pupuk tersebut dijual dengan kisaran harga, yakni 100 ribu rupiah terhitung sejak 2019 lalu.

“Kita ada tindak lanjutnya untuk memanggil direksi PT GAJ untuk kami lakukan pemeriksaan,” kata Popon.

Setidaknya dari pengungkapan ini, polisi menyita sebanyak 500 liter bahan baku pembuat pupuk. Lalu, berbagai merek dan ukuran kemasan pupuk siap sedar, di antaranya 1.725 kilogram pupuk padat, 880 liter pupuk cair, dan 529 buah pupuk serbuk.

Baca Juga: Polisi Amankan 7 Kg Sabu dari Dua Pelaku Bandar Narkoba

Atas pelanggaran perizinan pupuk ilegal, PT GAJ terbukti melanggar Pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2019 dan Pasal 8 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 3 miliar rupiah.

Selanjutnya, polisi akan melakukan pendalaman, serta memanggil direksi dari PT Gahendra abadi jaya untuk dimintai keterangan.

#pupukilegal #pelanggaranizin #kriminal

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU