> >

Pasutri Penjual Bakso Tiren Raup Untung hingga Rp500 Ribu Sehari

Kriminal | 25 Januari 2022, 09:17 WIB
Sepasang suami istri MHS (51) dan AHR (50) warga Jetis Bantul ditangkap polisi karena berjualan bakso berbahan bangkai ayam atau ayam tiren. (Sumber: Switzy Sabandar/KOMPAS.TV)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV – Polisi telah menangkap paasangan suami istri di Jetis, Bantul, yang menjual bakso berbahan bangkai ayam atau ayam tiren (mati kemarin). Pelaku mengaku senang ditangkap polisi.

Pasangan MHS (51) dan AHR (50), warga Jetis, Bantul, mengaku senang polisi menangkap mereka, karena keduanya bisa berhenti berjualan bakso tiren.

Menurut MHS, ia sadar perbuatannya salah dan dengan ditangkap polisi, maka ia bisa menghentikan usahanya.

Hal senada juga diungkapkan AHR, istri MHS. Ia senang akhirnya tertangkap polisi karena tidak perlu menjelaskan kepada para tetangga yang selama ini mengecer bakso ayam tiren buatannya.

“Pedagang-pedagang saya bisa berhenti berjualan bakso ini karena tahu saya berhenti memproduksi karena tertangkap,” ucapnya.

Baca Juga: Fakta Pasutri Bantul Penjual Bakso Tiren, Lakoni 7 Tahun dan Senang Ditangkap Polisi

Ia juga meminta maaf kepada masyarakat yang selama ini dirugikan karena tertipu bakso ayam tiren.

Pasangan MHS dan AHR mengaku telah berjualan bakso ayam tiren selama tujuh tahun atau sejak 2015.

Ide itu muncul karena saat itu mereka melihat harga daging ayam yang melambung tinggi.

“Kami sulit menaikkan harga jual, jadi kami cara akal supaya untung,” ujarnya, Senin (24/1/2022).

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU