> >

Perkembangan Kasus Pengeroyokan Lansia di Jaktim, Polisi Tetapkan Empat Tersangka

Kriminal | 24 Januari 2022, 21:07 WIB
Ilustrasi. Kepolisian menetapkan empat tersangka setelah sebelumnya menciduk 14 orang terkait kasus pengeroyokan seorang lansia di Pulogadung, Jakarta Timur pada Minggu (23/1). (Sumber: THINKSTOCKS)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kepolisian menetapkan empat tersangka setelah sebelumnya menciduk 14 orang terkait kasus pengeroyokan seorang pria lanjut usia (lansia) hingga tewas di Pulogadung, Jakarta Timur.

Pengeroyokan terjadi pada Minggu (23/1) dinihari sekitar pukul 02.00 WIB dan menewaskan seorang lansia berinisial WH (89).

"Tersangka sampai malam ini sudah ada empat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Senin (24/1/2022), seperti dikutip dari Antara.

Dalam hal ini, Zulpan belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut mengenai peran para tersangka dalam kasus tersebut

"Enggak bisa disampaikan dulu ya perannya karena masih pemeriksaan berlangsung ini," ucapnya.

Diketahui, Polres Metro Jakarta Timur telah menciduk sebanyak 14 orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan tersebut.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Satu Tersangka Pengeroyokan Lansia hingga Tewas di Jaktim

Diungkapkan, salah satu dari empat tersangka berinisial R atas perannya turut menganiaya korban.

Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka R tersebut adalah Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

WH (89) tewas setelah dikeroyok massa di Cakung, Jakarta Timur, pada Minggu (23/1) dinihari karena dituduh sebagai pencuri mobil.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU