7 Tahun Jualan Bakso Ayam Tiren, Pasutri Bantul Ditangkap Polisi
Kriminal | 24 Januari 2022, 15:05 WIBYOGYAKARTA, KOMPAS.TV- Sepasang suami istri MHS (51) dan AHR (50) warga Jetis Bantul ditangkap polisi karena berjualan bakso berbahan bangkai ayam atau ayam tiren.
Pasutri asal Bantul itu sudah berjualan bakso ayam tiren selama tujuh tahun atau sejak 2015.
Penjualan bakso ayam tiren di Bantul ini terungkap setelah warga melaporkan penemuan ayam tiren siap giling di salah satu tempat penggilingan di Pleret Bantul.
Pemilik tempat penggilingan melaporkan salah satu pelanggan yang menggiling daging ayam tidak segar, berbau, dan berwarna kebiruan.
“Dalam penyelidikan kami menemukan beberapa barang bukti yang kandungannya diteliti Dinas Kesehatan dan Dinas Perdagangan Bantul,” ujar Kapolres Bantul AKBP Ihsan dalam konferensi pers Senin (24/1/2022).
Baca Juga: Satu Karyawan jadi Korban Kebakaran Kedai Bakso di Parepare
Di tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan 18 plastik bakso dengan isi 15 bakso berukuran kecil per plastik, kemudian 9 plastik berisi 5 bakso ukurang sedang dan tiga plastik isi 12 bakso ukuran besar per plastiknya.
Selain itu juga mesin pembuat adonan bakso, genset, timbangan, kompor, tabung gas, dan dua mesin pendingin atau freezer.
Berdasarkan intergogasi kepada pasutri asal Bantul yang menjual bakso ayam tiren, satu kilogram ayam tiren dibeli dengan harga Rp 7.000 sampai Rp 8.000. Dalam sehari mereka memproduksi 35 kilorgam daging ayam tiren menjadi 75 kilogram bakso ayam.
Bakso ayam tiren buatan pasutri asal Bantul ini dijual di tiga pasar besar di Kota Yogyakarta yaitu Pasar Demangan, Pasar Kranggan, dan Pasar Giwangan. Keduanya bisa meraup laba hingga Rp 500.000 per hari.
Ihsan sudah memerintahkan anggotanya untuk menarik semua bakso hasil buat tersangka dari pasaran. Bakso ayam tiren itu dijual dengan kemasan plastik tanpa merek.
Atas perbuatan menjual bakso ayam tiren, pasutri asal Bantul itu diancam hukuman penjara 15 tahun dan dijerat pasal berlapis, yakni pasal 204 ayat (1) KUHP atau pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen atau UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang pangan perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1996 tentang pangan.
Baca Juga: Bakso dari Kulit Buah Naga, Kaya Antioksidan
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV