7 Tahun Jualan Bakso Ayam Tiren, Pasutri Bantul Ditangkap Polisi
Kriminal | 24 Januari 2022, 15:05 WIBIhsan sudah memerintahkan anggotanya untuk menarik semua bakso hasil buat tersangka dari pasaran. Bakso ayam tiren itu dijual dengan kemasan plastik tanpa merek.
Atas perbuatan menjual bakso ayam tiren, pasutri asal Bantul itu diancam hukuman penjara 15 tahun dan dijerat pasal berlapis, yakni pasal 204 ayat (1) KUHP atau pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen atau UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang pangan perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1996 tentang pangan.
Baca Juga: Bakso dari Kulit Buah Naga, Kaya Antioksidan
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV