> >

Kapolrestabes Medan tak Terbukti Terima Suap dari Istri Bandar Narkoba, Ini Alasan Pencopotannya

Update | 23 Januari 2022, 12:24 WIB
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Medan, Kombes Pol Riko Sunarko tidak terbukti menerima suap dari istri bandar narkoba. (Sumber: Kompas.com/Dewantoro)

MEDAN, KOMPAS.TV – Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Medan Kombes Pol Riko Sunarko tidak terbukti menerima suap dari istri bandar narkoba.

Penjelasan itu disampaikan oleh Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Inspektur Jenderal Polisi RZ Panca Putra Simanjuntak, Sabtu (22/1/2022).

Menurutnya, hal itu disimpulkan melalui hasil pendalaman oleh tim gabungan dari Divisi Propam Polda Sumut dan Mabes Polri.

"Tim gabungan sudah memeriksa 12 orang saksi. Salah satunya pengacara Ricardo Siahaan," kata Panca, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Buntut Dugaan Suap dari Istri Bandar Narkoba, Kapolrestabes Medan Dicopot

Bahkan, menurutnya, dari hasil pemeriksaan, Riko tidak mengetahui adanya penggelapan uang senilai Rp600 juta oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Medan bernama Ricardo Siahaan.

"Kapolrestabes juga tidak tahu adanya penggelapan uang Rp 600 juta yang dilakukan Ricardo Siahaan dan tidak tahu ada penerimaan Rp 300 juta untuk membebaskan Imayanti, istri bandar narkoba agar tidak ditahan," ujar Panca.

Dia menambahkan, tim gabungan hanya membenarkan bahwa Riko memerintahkan Kasat Narkoba Kompol Oloan Siahaan untuk membeli sepeda motor seharga Rp13 juta sebagai hadiah kepada anggota Koramil yang berhasil mengungkap ganja.

Namun, Riko hanya membayar Rp 7 juta, sedangkan sisanya Rp6 juta dibayar oleh Kompol Oloan Siahaan.

"Hal ini mestinya tidak boleh terjadi karena sebagai atasan dia tidak boleh membebankan sisa pembayaran tersebut kepada bawahannya. Hal ini sesuai Pasal 7 ayat (2) poin (a) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," kata Panca.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU