Pemkot Yogyakarta Tak akan Gugat Pengunggah Tarif Parkir Rp350 Ribu
Peristiwa | 23 Januari 2022, 09:35 WIBDiketahui, setiap bus harus masuk Terminal Giwangan untuk diperiksa perlengkapan kesehatan Covid-19 dan akan mendapat nomor parkir di tempat parkir resmi.
Baca Juga: Viral Biaya Parkir Bus Pariwisata hingga Rp350 Ribu, Ini Kata Wakil Wali Kota Yogyakarta
"Jikalau pengunggah adalah juga bagian dari yang mark up, maka kita laporkan juga. Karena sudah membuat berita palsu atau informasi yg tidak benar, yang menjadikan Kota Jogja menjadi korban dan jadi bulan-bulanan," ucapnya.
Namun, beberapa saat kemudian pihak Wakil Walikota menndapatkan informasi bahwa pengunggah merupakan korban dan telah menghapus unggahan pertama.
Karena sudah mengetahui duduk perkaranya, Heroe menyatakan tidak ada rencana gugatan kepada pengunggah tersebut.
"Saya mengucapkan terimakasih atas klarifikasi dan kronologi kejadiannya, dan posisinya yang sudah jelas sebagai korban. Maka saat itu juga, saya bilang tidak ada rencana gugatan kepada pengunggah tersebut," jelasnya.
Menurutnya, kesalahpahaman terjadi karena kecepatan informasi di media sosial dan urutan kejadian jadi kacau.
"Jadi yang benar urutannya kejadiannya seperti itu. Ada momentum, ada teksnya dan ada konteksnya," tutup Heroe.
Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV