Pelaku KDRT Di Sangihe Terancam 5 Tahun Penjara
Berita daerah | 22 Januari 2022, 11:59 WIBMANADO, KOMPAS TV - Video kasus kekerasan dalam rumah tangga diduga terjadi di Kabupaten Sangihe viral di media social. Pada video tersebut terlihat seorang laki laki sedang melakukan kekerasan terhadap anak dihadapan istrinya.
Dari video tersebut, Satreskrim Polres Sangihe langsung bergerak dan menjemput lelaki yang diduga suami dan ayah dari anak dan perempuan dalam video tersebut.
Tiba di Mapolres, lelaki ini langsung dilakukan pemeriksaan oleh petugas, dari pemeriksaan yang dilakukan, perbuatannya ini dilakukan akibat kesal sering dimarahi istri ketika pulang ke rumah dalam keadaan mabuk.
Kekesalan ini membuat lelaki ini marah, hingga menendang anaknya dan melempari istrinya dengan Ponsel.Sementara itu pihak Dinas P3A Kabupaten Kepulauan Sangihe mengatakan, anak yang menjadi korban KDRT kini mengalami trauma dan akan takut berhadapan dengan siapapun, karena sering melihat langsung pertengkaran kedua orangtuanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini ditahan polisi. pelaku diganjar melanggar undang-undang tentang kekerasan terhadap rumah tangga, pasal 44 tahun 2004 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
#kdrt #sangihe #manado
Penulis : KompasTV-Gorontalo
Sumber : Kompas TV