> >

Viral Kekerasan Seksual Anak 10 Tahun di Manado, Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Hukum | 21 Januari 2022, 20:41 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. (Sumber: Google/Net)

MANADO, KOMPAS.TV - Polisi terus mendalami perkara dugaan tindak pidana pencabulan cabul, kekerasan seksual, terhadap anak perempuan di bawah umur, yang terjadi di wilayah Kecamatan Paal Dua, Manado.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan saat ini penyidikan terhadap kasus yang dilaporkan pada 28 Desember 2021 masih berlangsung.

"Penyidik telah melakukan observasi rumah korban yang diduga sebagai tempat terjadinya perkara dan melakukan koordinasi dengan dokter kandungan, dokter anak dan dokter forensik serta melakukan visum," kata Dedi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (21/1/2022).

Dilansir dari Humas Polri, perkara tersebut dilaporkan oleh ibu korban di Polresta Manado pada tanggal 28 Desember 2021 sekitar pukul 23.00 Wita, dengan nomor laporan LP/B/2325/XII/2021/Spkt/Resta Mdo/Polda Sulut.

Baca Juga: RUU TPKS Disahkan Jadi Inisiatif DPR, Korban Kekerasan Seksual Harap Negara Sokong Pemulihan

Kronologi: Korban Alami Pendarahan

Kapolda Sulawesi Uatara Irjen Pol Mulyatno menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat korban di awal bulan Desember 2021 mengalami pendarahan. 

Pada awalnya ibu korban menduga korban mengalami menstruasi. Namun, setelah beberapa hari berlangsung pendarahan tidak kunjung berhenti, dan kondisi anak tersebut semakin mengalami pendarahan. 

Ibu korban pun membawa korban ke dokter umum. Akan tetapi kondisi anak juga tidak kunjung membaik. 

Kemudian, orang korban membawa yang bersangkutan ke Rumah Sakit Wolter Monginsidi tanggal 28 Desember 2021. 

Dari rekomendasi dokter Rumah Sakit Wolter Monginsidi itulah yang menyarankan agar korban dirujuk ke Rumah Sakit Prof Kandou. 

Ibu korban juga disarankan untuk melaporkan kejadian dugaan perbuatan cabul dan atau persetubuhan ke pihak kepolisian.

Pada tanggal 28 Desember 2021 Pukul 23.00 Wita, ibu korban datang sendirian melaporkan hal tersebut ke pihak Polresta Manado, dikarenakan korban telah dirawat di ruang intensif Rumah Sakit Prof. Kandou.

Baca Juga: Menteri PPPA Ungkap Sejumlah Tantangan dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual

Setelah menerima laporan ibu korban, lanjut Mulyato, kepolisian langsung melakukan upaya-upaya intensif dengan berkoordinasi secara aktif dan intensif dengan pihak dokter di Rumah Sakit Prof. Kandou dan UPTD P3A Provinsi Sulut.

"Di samping itu, penyidik/penyidik pembantu melakukan serangkaian upaya-upaya penyelidikan untuk menindaklanjuti perkara tersebut,” kata Kapolda Irjen Pol Mulyatno.

Polisi juga melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari beberapa orang termasuk orang terdekat korban, beberapa dokter termasuk tetangga korban. 

“Sudah ada 14 saksi yang sudah diambil keterangannya. Kasus ini sendiri telah dinaikkan ke tahap penyidikan berdasarkan alat bukti surat Visum et Repertum (VER) dan keterangan ahli (dokter forensik) sesuai Pasal 184 KUHAP,” terang Irjen Pol Mulaytno.

Kata Mulaytno, penyidik telah mengambil keterangan kepada yang bersangkutan dan masih perlu pendalaman lebih lanjut untuk membuktikan sesuai Pasal 184 KUHAP. 

Penyidik juga memprofiling kemungkinan-kemungkinan adanya potensi pelaku selain yang beredar di media sosial.

“Untuk penetapan tersangka, kronologis kejadian, modus operandi serta mens rea (niat) pelaku, penyidik masih berupaya keras untuk mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi,” pungkas Kapolda Irjen Pol Mulyatno.

Sementara itu menurut tim medis, kondisi terakhir korban saat ini masih ditangani serius oleh tim dokter dari RS Prof Kandou Manado. 

Menurut keterangan tim medis, tamah Mulyatno, korban mengalami luka sobek pada alat vitalnya, memar di beberapa tubuh korban dan mengalami leukimia.

Baca Juga: Pengakuan Wanita Korban Pemerkosaan yang Dilecehkan Kasat Reskrim Polres Boyolali: Saya Syok

 

Penulis : Hedi Basri Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU