> >

Mengaku Menyesal Perkosa 13 Santriwati, Herry Wirawan Memohon Maaf dan Minta Hukumannya Diringankan

Hukum | 21 Januari 2022, 15:41 WIB
JPU pada kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh Herry Wirawan meminta hakim merampass harta kekayaan terdakwa untuk diberikan pada para korban. (Sumber: Kejati Jabar)

BANDUNG, KOMPAS.TV - Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat, menjalani persidangan lanjutan pada Kamis, 20 Januari 2022 kemarin.

Dalam persidangan yang digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung secara online, Herry Wirawan berkesempatan membacakan nota pembelaan atau pleidoi dari Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru Bandung.

Baca Juga: Ridwan Kamil Dukung Hukuman Mati Terhadap Herry Wirawan: Sudah Penuhi Rasa Keadilan

Adapun nota pembelaan Herry Wirawan tersebut tidak banyak, yakni hanya dua lembar saja.

"Tidak banyak, dua lembar saja. Penasihat hukum aja yang banyak," kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Dodi Ghazali Emil yang dikutip dari TribunJabar.id pada Jumat (21/1/2022).

Dodi mengatakan, Herry Wirawan bersikap tenang bahkan tanpa berurai air mata ketika membacakan nota pembelaannya tersebut.

"Saya lihat tidak. Dari yang dilihatkan, ya tidak. Masih tenang," ujar Dody.

Baca Juga: Tolak Hukuman Mati Herry Wirawan, Bagaimana Sikap Komnas HAM Soal Para Korban? Ini Komentarnya

Meski begitu, Herry Wirawan mengakui perbuatannya telah memperkosa santriwatinya. Karena itu, Herry merasa perlu menyampaikan permohonan maaf.

Dodi menuturkan, dalam nota pembelaannya, Herry Wirawan mengaku menyesali perbuatannya.

"Yang sependek bisa saya ketahui, yang bersangkutan menyesal, kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarganya dan pihak lain," kata dia, dilansir TribunJabar.id.

Selain meminta maaf kepada para korbannya, Dodi mengatakan, Herry Wirawan juga meminta majelis hakim agar meringankan hukumannya.

Baca Juga: Respons Penolakan Komnas HAM, Politikus Gerindra: Herry Wirawan Layak Dihukum Mati, Tembak Kepalanya

Terkait keringanan hukuman itu juga disampaikan oleh penasihat hukum Herry Wirawan, Ira Mambo.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : TribunJabar.id/Kompas.com


TERBARU