Kecelakaan Maut di Balikpapan: Sopir Langgar Aturan Batas Waktu Lintas Kendaraan Berat
Peristiwa | 21 Januari 2022, 12:43 WIBBALIKPAPAN, KOMPAS.TV — Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo mengungkapkan sopir truk tronton yang menabrak 20 kendaraan di Simpang Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, melanggar aturan jalan.
Menurutnya, pada pukul 06.00 sampai 21.00 Wita, kendaraan berat dilarang melintas di jalan tersebut.
Sementara kecelakaan maut, diketahui terjadi sekitar pukul 06.19 Wita.
"Ada peraturan bahwasanya di jalan tersebut untuk siang hari dilarang dilewati oleh kendaraan berat, dari jam 6.00 sampai 21.00," kata Kombes Pol Yusuf Sutejo dalam Breaking News KOMPAS TV, Jumat (21/1/2022).
Lebih lanjut, Yusuf menjelaskan seharusnya kendaraan berat pada pagi hari harusnya melalui jalan yang disediakan dan cenderung memutar.
Ia menduga, bahwa sopir tronton memaksa lewat turunan Simpang Muara Rapak lantaran ingin cepat sampai.
"Karena dia ingin cepat sampai di tempat tujuan dia lewat situ, padahal seharusnya memutar, tidak boleh lewat situ," kata Yusuf.
Baca Juga: Mabes Polri Kirim Tim TAA ke Balikpapan, Usut Penyebab Kecelakaan Beruntun yang Tewaskan 5 Orang
Diketahui, truk tronton tersebut memuat 20 fit yang berisikan kapur pembersih air dengan berat 20 ton yang hendak di antar ke Kampung Baru, Balikpapan Barat.
Akibat dari kecelakaan maut itu, sebanyak 4 orang meninggal dunia, 1 orang kritis, luka Berat 4 orang, dan luka Ringan 17 orang.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV