Warung Makan Jualan Daging Anjing Terjaring Razia Satpol PP
Berita daerah | 21 Januari 2022, 11:37 WIBKOTA MALANG, KOMPAS.TV - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Malang Jawa Timur merazia warung makan yang menjual daging anjing. Razia dilakukan menyusul dikeluarkannya surat edaran Wali Kota Malang tentang pengendalian peredaran dan perdagangan daging anjing.
Razia warung makan daging anjing dilakukan di sejumlah titik di Kota Malang, pada Rabu siang (19/1/2022). Salah satunya warung makan yang ada di Jalan Juwet dan Jalan Simpang Bondowoso.
Hasilnya ada 2 warung makan yang terbukti menjual daging anjing. Pemilik warung makan di jalan juwet mengaku sudah berhenti berjualan daging anjing sejak satu pekan lalu atau sejak surat edaran Wali Kota keluar.
Sedangkan pemilik warung makan di jalan simpang bondowoso berjanji akan berhenti berjualan daging anjing. 2 warung yang terkena razia diberi sanksi teguran untuk sementara.
Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan bahwa dari hasil pemantauan, ada 20 lokasi yang diindikasikan menjual daging anjing. 10 diantaranya berhenti berjualan setelah keluarnya surat edaran Wali Kota Malang.
Petugas meminta masyarakat melapor jika mengetahui keberadaan warung makan/ yang menjual daging anjing.
#SatpolPP #Razia #WarungMakan #DagingAnjing #WaliKotaMalang
Penulis : KompasTV-Jember
Sumber : Kompas TV