Kronologi 2 Polisi Tanjungbalai Jual Sitaan Ganja Rp1 Miliar hingga Berujung Tuntutan Hukuman Mati
Hukum | 20 Januari 2022, 19:26 WIBTANJUNGBALAI, KOMPAS.TV - Dua anggota Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungbalai pada Rabu 19 Januari 2022 kemarin.
Mereka masing-masing adalah mantan Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai, Waryono, dan personel Satuan Polairud Polres Tanjungbalai, Tuharno.
Keduanya menjadi terdakwa terkait perkara penggelapan barang bukti sabu seberat 19 kilogram.
Berdasarkan nota dakwaan yang dibacakan JPU Rikardo Simanjuntak, kasus ini berawal saat penangkapan, Rabu (19/5/2021), yang dilakukan di perairan Tangkahan, Sei Lunang, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan.
Saat itu, dua anggota satuan Polisi Air Polres Tanjungbalai yakni Syahril Napitupulu dan Khoirudin menemukan kapal kaluk yang membawa narkotika jenis sabu seberat 76 kilogram.
Kapal itu dibawa oleh Hasanul Arifin dan Supandi di perbatasan Indonesia-Malaysia.
Baca juga: 11 Polisi di Tanjungbalai Terlibat Penggelapan Narkoba, 9 Orang Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Kemudian, Syahril Napitupulu melaporkan ke Kasat Polair Polres Tanjungbalai, Togap Sianturi, dan langsung memerintahkan Tuharno, Juanda, Hendra, dan Jhon Erwin Sinulingga berangkat menuju lokasi kapal keluk menggunakan kapal patroli Babinkamtibmas.
Selanjutnya, Leonardo Aritonang, dan Sutikno menggunakan kapal lainnya menyusul untuk mengawal di lokasi penemuan.
Sesampainya di lokasi, Syahril Napitupulu bersama Khoirudin, Rizky Ardiansyah, Tuharno, Juanda, Hendra, Jhon Erwin Sinulingga, Leonardo Aritonang dan Sutikno membawa kapal kaluk yang membawa sabu 76 kilogram menuju dermaga Polair Polres Tanjungbalai dengan cara ditarik.
Di pertengahan jalan, Tuharno lompat ke kapal kaluk untuk mengambil satu buah goni yang berisikan 13 kilogram sabu dan dipindah ke kapal Babinkamtibmas dan disimpan di lemari bahan bakar minyak kapal.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV