> >

Viral Biaya Parkir Bus Pariwisata hingga Rp350 Ribu, Ini Kata Wakil Wali Kota Yogyakarta

Viral | 20 Januari 2022, 18:29 WIB
Tangkapan layar akun Facebook Kasri StöñDåkØñ yang membagikan sebuah foto kuitansi pembayaran parkir bus pariwisata di Kota Yogyakarta seharga Rp350.000. (Sumber: Facebook/Kasri StöñDåkØñ)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi buka suara soal parkir bus pariwisata yang sempat viral di media sosial karena dinilai terlalu mahal, mencapai Rp350 ribu.

Kata Heroe, pihaknya sedang mendalami kasus tersebut. 

"Tetapi yang pasti, kami akan menindak tegas pelanggaran yang masuk kategori ‘nuthuk’ (menerapkan tarif di luar batas kewajaran), baik untuk parkir atau makanan,” katanya dilansir dari Antara, Kamis (20/1/2022).

Lebih lanjut, Heroe mengatakan, kasus tarif parkir di luar batas kewajaran di Kota Yogyakarta yang sempat viral di media sosial itu membuka dugaan pelanggaran lain. Di antaranya pelanggaran protokol kesehatan, mark up anggaran, hingga penipuan.

Baca Juga: Viral Biaya Parkir Bus Pariwisata hingga Rp350 Ribu, Dishub Yogyakarta Buka Suara

Menurut dia, bus pariwisata yang mengeluhkan parkir mahal tersebut diduga melanggar aturan protokol kesehatan dan aturan perjalanan untuk wisatawan yang datang ke Kota Yogyakarta.

Kata Heroe, Kota Yogyakarta menerapkan kebijakan one gate system yang mewajibkan seluruh bus pariwisata untuk melakukan pemeriksaan di Terminal Giwangan guna memastikan seluruh wisatawan sudah mendapat vaksinasi.

Bus yang lolos skrining dipastikan akan mendapat parkir di tempat khusus parkir resmi yang dikelola Pemerintah Kota Yogyakarta.

“Karena bus pariwisata ini memilih parkir di luar tempat parkir resmi, maka kemungkinan besar mereka tidak masuk ke Terminal Giwangan untuk skrining," kata dia. 

Tindakan tersebut, lanjutnya, sudah melanggar aturan perjalanan wisata ke Yogyakarta. Terlebih, saat ini masih dilakukan PPKM. Tidak ada protokol kesehatan yang diterapkan.

Baca Juga: Suka Camilan dan Ingin Berat Badan Stabil, Begini Solusi dari Kampus Negeri di Yogyakarta

Sedangkan dugaan pelanggaran mark up, lanjut Heroe, didasarkan pada informasi awal dari kepolisian yang menyebut jika kuitansi seperti yang tertera di media sosial bukan berasal dari juru parkir di lokasi parkir tidak resmi tersebut.

“Dari informasi awal, nominal tarif parkir sebesar Rp350.000 seperti tertulis di kuitansi memang sengaja dibuat. Tetapi, informasi ini masih didalami. Apakah dilakukan oleh kru bus atau pimpinan rombongan. Mungkin motifnya adalah mencari untung,” katanya.

Jika diketahui muncul motif tindakan mengarah pada pidana, maka Heroe menegaskan akan ditindaklanjuti dengan proses hukum.

“Bisa disangkakan pada pasal penipuan karena melakukan 'mark up'. Bisa juga disangkakan pemerasan jika dilakukan oleh juru parkir. Semua ada delik pidananya,” katanya.

Kendati kembali ada keluhan mengenai tarif parkir mahal, Heroe optimistis tidak akan memengaruhi minat wisatawan berwisata ke Yogyakarta.

“Jika wisatawan mematuhi berbagai aturan yang ditetapkan, maka tidak akan menemui kejadian-kejadian seperti itu. Semua sudah diarahkan, termasuk lokasi parkir resmi dengan tarif yang sudah ditetapkan,” katanya.

Pemerintah Kota Yogyakarta, lanjut dia, sudah membangun komitmen bersama dengan pengelola parkir untuk tidak menerapkan tarif yang tidak wajar.

“Begitu juga dengan pedagang kuliner di Malioboro sudah diminta memasang harga menu makanan agar tidak bisa ‘nuthuk’,” katanya.

Baca Juga: Pedagang Enggan Pindah, Relokasi PKL Malioboro Rencananya Mulai Dilakukan Awal Februari

 

Penulis : Hedi Basri Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Antara


TERBARU