Staf UIPPD Balai Karangan Diduga Korupsi Uang Penerimaan Pajak hingga Rp 1,5 Miliar
Berita daerah | 19 Januari 2022, 19:08 WIBPONTIANAK, KOMPAS.TV - ASN Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalbar berinisal G-L ditahan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat karena diduga melakukan tindak pidana korupsi penerimaan pajak.
G-L yang merupakan staf pelaksana diduga menilap uang penerimaan pajak pada unit instalasi penerimaan dan pendapatan daerah UIPPD Balai Karangan, Kabupaten Sanggau, yakni sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan, pajak kendaraan bermotor, denda dan tunggakan.
Tak tanggung-tanggung, tersangka tidak menyetor sejumlah uang pendapatan tersebut ke kas daerah sejak tahun 2017 hingga tahun 2020 yang menyebabkan kerugian mencapai lebih Rp 1,5 miliar.
Pengungkapan berhasil dilakukan oleh penyidik tindak pidana khusus Kejati Kalbar bersama Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat. Tersangka akan ditahan Kejati Kalbar selama 20 hari untuk diperiksa.
Sebelum penahanan dilakukan, kasus ini telah berproses lama sebab tersangka telah diminta Inspektorat Provinsi Kalbar untuk mengembalikan kerugian negara.
Namun hingga tenggat waktu yang ditentukan, tersangka tidak mampu mengembalikan kerugian tersebut, sehingga kasus diserahkan kepada Kejati Kalbar untuk diproses hukum.
Hingga kini, Kejaksaan Tinggi Kalbar telah memeriksa sebanyak lima orang saksi atas kasus ini dan terus melakukan penyidikan.
Tersangka terancam dijerat undang-undang nomor 31 tahun 1999 serta undang-undang nomor 20 tahun 2001.
Kejaksaan Tinggi bersama Inspektorat Provinsi Kalbar juga memastikan terus berkomitmen dan berkolaborasi untuk memberantas praktik korupsi di wilayah Kalimantan Barat.
Penulis : KompasTV-Pontianak
Sumber : Kompas TV