Nihil Omicron, Denpasar Berlakukan PPKM Level Dua
Berita daerah | 19 Januari 2022, 13:24 WIBDENPASAR, KOMPAS TV - Semakin merebaknya kasus Covid-19 varian Omicron di dalam negeri, pemerintah pusat kembali mengeluarkan Inmendagri Nomer 03 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat.
Di Kota Denpasar PPKM level dua kembali diberlakukan mulai tanggal 18 hingga 24 Januari 2022. Juru bicara Satgas Covid-19 Kota Denpasar, Dewa Gede Rai mengatakan, Untuk tetap bisa menekan penyebaran kasus Covid-19, pihaknya berupaya melakukan vaksinasi kepada masyarakat di berbagai kalangan, dengan dosis pertama hingga ketiga atau booster. Dengan ditemukan kasus positif baru setiap harinya, pemerintah bergotong royong dengan satgas desa melakukan tracing dan testing kepada masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19 agar kasus positif tidak meluas.
Meski di Kota Denpasar hingga saat ini tidak ditemukan kasus Covid-19 varian Omicron masyarakat diajak untuk lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
Sementara dari data kasus Covid-19 di Kota Denpasar hingga sampai 17 Januari 2022 tercatat secara komulatif berjumlah 37.985 kasus, dengan kasus aktif saat ini berjumlah 18 kasus. 15 orang melakukan isolasi mandiri, dan 3 orang masih dirawat dirumah sakit.
#denpasarppkmlevel2 #satgascovid19denpasar #denpasar
Penulis : KompasTV-Dewata
Sumber : Kompas TV