> >

Korupsi Pembangunan Rumah Adat Jeneponto

Berita daerah | 19 Januari 2022, 15:10 WIB

JENEPONTO, MAKASSAR.TV - Seorang aparatur negeri sipil dari dinas sosial provinsi sulawesi selatan, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi, dana pembangunan rumah adat jeneponto, yang merugikan negara 1,3 milyar rupiah. asn tersebut kini tahan bersama 3 orang rekannya.

Kejaksaan negeri jeneponto kini menahan keempat tersangka kasus korupsi rumah ada terpencil di kabupaten jeneponto. satu dari empat tersangka merupakan seorang wanita pegawai dinas sosial provinsi sulawesi selatan.

Dari empat pelaku,satu diataranya seorang perempuan, yang merupakan pegawai dinas sosial provinsi sulawesi selatan. keempat pelaku terlibat kasus korupsi proyek pembangunan rumah ada terpencil di gunung silanu, desa gunung silatu, kecamatan bangkala barat kabupaten jeneponto. dengan menggunakan anggaran kementerian sosial tahun 2019, sebesar 1,3 miliar rupiah.

 

#korupsipembangunan
#korupsi
#beritajeneponto

Penulis : KompasTV-Makassar

Sumber : Kompas TV


TERBARU