> >

Raup Rp 4 Miliar, Bandar Arisan Online Fiktif Dibekuk

Berita daerah | 18 Januari 2022, 18:44 WIB

SEMARANG, KOMPAS.TV - Dua orang bandar arisan online fiktif yang meraup uang Rp 4 miliar dalam kurun waktu 1 tahun, Selasa (18/01/2022) siang berhasil diamankan petugas Direktorat Kriminal Khusus Polda Jateng.

Dua wanita asal Demak dan Semarang ini, masing-masing TVL (35 tahun) warga Demak, serta W (37 tahun) warga Semarang. Keduanya berhasil diamankan usai berlibur ke Pulau Dewata Bali. Dalam menjalankan aksinya, mereka mengelabui korbannya dengan membuat group media sosial fiktif dengan member kalangan kelas atas.

"Modusnya begini, janjikan kepada orang melalui media online, bahwa ini ada arisan yang bisa bergiliran, sehingga ada member. Member memberi jaminan kemudian dijanjikan, misalnya Ro 1 juta, nanti 10 orang atau 20 orang dan ternyata yang dijanjikan itu membernya fiktif" ungkap Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, Dirreskrimsus Polda Jateng.

Untuk menarik minat korbannya, kedua pelaku memberikan keuntungan sekitar 10 persen dari uang yang disetorkan, sekitar Rp 100 juta hingga Rp 1 miliar rupiah dari 170 korbannya.

"Ada yang 10 juta ada yang 20, (paling besar berapa?) 300 juta" ujar TVL, pelaku. 

Dua bandar arisan online fiktif yang diamankan ini, akan dikenai Undang-Undang Informasi Elektronik serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 1 milyar. #arisanonlinefiktif #poldajateng #mediasosial

Penulis : KompasTV-Jateng

Sumber : Kompas TV


TERBARU