Sejumlah PAC dan Banom Tolak Putusan DPP PPP
Berita daerah | 18 Januari 2022, 11:14 WIBPEKALONGAN, KOMPAS.TV - Spanduk penolakan berjumlah 19 lembar itu salah satunya terpasang di bundaran tugu km 0 Kajen dan sebelah timur komplek alun-alun Kajen serta di sejumlah titik kecamatan. Spanduk tersebut bertuliskan PAC dan Banom PPP kab. Pekalongan menolak pimpinan partai yang tidak sesuai hasil Muscab ke 8 PPP kab. Pekalongan, yang dilaksanakan 2 Oktober 2021 tahun lalu.
Dalam Muscab tahun lalu, tim formatur telah mengusulkan 2 nama untuk dijadikan calon ketua dewan pimpinan cabang kab. Pekalongan. Hasil Muscab tersebut Mas'udah mendapatkan 12 suara, sementara Mirza Kholiq mendapatkan 6 suara.
Setelah berjalannya waktu, surat keputusan dari DPP PPP tertanggal 17 Des 2021 ternyata meloloskan Mirza Kholiq untuk mendapatkan amanah memimpin Partai Persatuan Pembangunan kab. Pekalongan periode 2021-2026.
Sementara itu Mirza Kholiq saat ditemui awak media mengatakan, pihaknya hanya menjalankan amanah yang diberikan oleh DPP kepadanya. Sehingga apabila ada pihak-pihak yang tidak puas, dapat menggunakan jalur yang ada melalui Mahkamah Partai.
Menurut Mirza, keputusan DPP PPP sudah melalui pertimbangan matang sehingga dirinya sebagai petugas partai wajib menjalankan apa yang diperintah dalam putusan SK.
Penulis : KompasTV-Pekalongan
Sumber : Kompas TV