Pemprov DKI Hentikan PTM di 15 Sekolah Ini Usai Guru dan Murid Terpapar Covid-19,
Peristiwa | 16 Januari 2022, 17:26 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghentikan sementara Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan kapasitas 100 persen di 15 sekolah setelah ada temuan sejumlah guru dan murid terpapar Covid-19
Sebelumnya, Sabtu (15/1/2022) Pemprov) DKI Jakarta sudah menghentikan PTM 11 sekolah sehingga bertambah sebanyak empat sekolah yang ditutup dalam kurun satu hari.
"PTM itu totalnya ini ada 19 kasus. Sekarang menjadi 15 sekolah (tutup), terakhir kemarin 11 sekolah, sekarang meningkat menjadi 15 sekolah. Terakhir ada 12 kasus sekarang menjadi 19 kasus, 16 siswa 3 guru," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, dikutip dari Antara, Minggu (16/1).
Dia mewanti-wanti masyarakat untuk memperketat protokol kesehatan (prokes) dalam beraktivitas.
Dia juga meminta para orang tua peserta didik untuk memastikan anak-anaknya mematuhi protokol kesehatan sebelum dan sesudah mengikuti PTM di sekolah.
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Belum Hentikan PTM meski 10 Sekolah Tutup Sementara karena Kasus Covid-19
"Pergi ke sekolah, pulang segera kembali ke rumah," ujar Riza.
Adapun rincian ke-15 sekolah yang ditutup usai ada temuan guru dan murid yang terpapar Covid-19, yakni:
- SDN Ceger 02 Pagi (3 siswa)
- SDN Susukan 08 Pagi (1 siswa)
- SDN Jati 01 Pagi (1 siswa)
- SMP Islam Andalus (1 siswa)
- SMP Labschool Kebayoran (1 guru)
- SMP 62 Jakarta (1 guru)
- SMP 252 Jakarta (1 siswa)
- SMP Azhari Islamic School Rasuna (1 siswa)
- SMA 71 Jakarta (1 siswa)
- SMA Labscool Kebayoran (2 siswa dan 1 guru)
- SMA 20 Jakarta (1 siswa)
- SMA 6 Jakarta, (1 siswa)
- SMA Pelita 3, (1 siswa)
- SMK Asisi, (1 siswa)
- SMKS Malaka Jakarta (1 siswa).
Riza mengungkapkan jumlah satuan pendidikan dari TK hingga SMA, SMK dan sederajat yang mengikuti PTM 100 persen di DKI Jakarta mencapai 10.429 sekolah.
Terkait dengan adanya masukan dari berbagai pihak untuk mengevaluasi PTM tersebut, Ia mengatakan Pemprov DKI akan mempertimbangkannya dan terus mengupayakan pelaksanaan PTM berjalan dengan baik.
Berdasarkan ketentuan pelaksanaan PTM DKI memenuhi syarat melaksanakan PTM 100 persen sesuai surat keputusan bersama (SKB) empat menteri.
Baca juga: Wagub DKI: Sebanyak 143.020 Warga Jakarta Sudah Terima Vaksin Booster
Adapun syarat yang dipenuhi DKI di antaranya sekolah yang melaksanakan PTM 100 persen daerah dengan PPKM Level 1 atau Level 2.
Kemudian kedua, capaian vaksinasi tenaga pendidik dan peserta didik di atas 80 persen dan lansia di atas 50 persen.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV