> >

Fakta Baru Pria Tendang Sesajen di Gunung Semeru, Ternyata HF Sendiri yang Unggah Videonya ke Medsos

Hukum | 15 Januari 2022, 05:05 WIB
Pria yang menendang sesajen di Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, diduga seorang relawan di lokasi erupsi Semeru (Sumber: Tangkapan Layar)

SURABAYA, KOMPAS.TV - Polda Jawa Timur telah menetapkan pria berinisial HF sebagai tersangka karena menendang sesajen di lokasi bencana erupsi Gunung Semeru, Kabupaten Lumajang, beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan HF ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Baca Juga: Pria Penendang Sesajen di Semeru Terancam 4 Tahun Penjara, Pengunggah Videonya 6 Tahun

"Status yang bersangkutan sudah sebagai tersangka. Untuk konstruksi hukumnya, pasal yang kami kenakan adalah Pasal 156 dan 158 KUHP. Untuk proses pemeriksaan dilaksanakan di Polda Jatim,” kata Kombes Gatot saat konferensi persnya di Surabaya, Jumat (14/1/2022).

Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto mengungkapkan fakta baru terkait kasus penendangan sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru tersebut.

Totok menyampaikan dari keterangan awal tersangka, ponsel yang digunakan untuk merekam kejadian itu adalah miliknya sendiri.

Termasuk, kata Kombes Totok, orang yang mengunggah video dirinya menendang sesajen tersebut ke media sosial adalah dirinya sendiri.

Baca Juga: Rektor UIN Jogja Minta Penendang Sesajen di Gunung Semeru Dimaafkan

“Jadi yang digunakan menurut keterangan awal dari tersangka handphone yang bersangkutan,” ujarnya.

Sementara orang yang merekam video itu adalah teman tersangka. Namun, tersangka sendiri yang minta tolong kepada temannya untuk merekam dirinya menendang sesajen.

“Kemudian dia minta bantuan teman yang di lokasi itu untuk mengambil dan memvideokan. Hasil video itu diunggah ke grup WA,” ucap Totok.

Saat dikonfirmasi soal motif tersangka melakukan penendangan tersebut, Kombes Totok mengatakan hal itu dilakukan karena spontanitas pemahaman keyakinan tersangka.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU