Ada Kasus Dugaan Suap Pejabat Kepolisian di Medan, Komisi III DPR Dukung Penyelidikan oleh Propam
Hukum | 14 Januari 2022, 23:48 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Dikabarkan ada sejumlah pejabat kepolisian di Polrestabes Medan yang diduga menerima uang suap sebesar Rp300 juta dari seorang istri bandar narkoba. Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung Divisi Propam Polri untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut.
Menurutnya, sudah seharusnya oknum polisi yang diduga menerima suap tersebut "dibersihkan" dari institusi Kepolisian.
"Saya sangat mendukung Kadiv Propam Polri melakukan 'pembersihan' institusi Polri dari oknum-oknum yang sengaja atau tidak sengaja menerima suap dari siapa pun," kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (14/1/2022).
Tindakan menerima suap, dinilainya merupakan bentuk ketidakamanahan atas jabatan yang diberikan, terutama kalau benar suap yang diterima berasal dari bandar narkoba.
Baca Juga: Hampir Bebas, Bandar Narkoba di Semarang Tertangkap Kendalikan Bisnis dari Penjara
Untuk itu, Sahroni meminta Propam Polri menindak tegas oknum polisi di Medan tersebut jika memang terbukti menerima suap karena ketegasan sangat penting agar menjadi peringatan bagi polisi lainnya.
"Kalau memang terbukti, saya minta para oknum ini dihukum seberat-beratnya oleh Propam Polri karena mereka telah mencoreng nama baik Polri," ujarnya.
Sahroni berharap, Propam Polri tidak pandang bulu memberikan hukuman karena hukumnya wajib menegakkan wibawa Polri, yaitu bukan institusi yang bisa disuap.
Diketahui, Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo sebelumnya pernah menegaskan, pihaknya akan segera menyelidiki kebenaran informasi ada sejumlah pejabat kepolisian di Polrestabes Medan yang diduga telah menerima uang suap sebesar Rp300 juta dari seorang istri bandar narkoba.
“Propam Polri akan menindak tegas anggota polisi yang terbukti melakukan kesalahan,” ujarnya.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Antara