> >

Rektor UIN Jogja Minta Penendang Sesajen di Gunung Semeru Dimaafkan

Hukum | 14 Januari 2022, 23:03 WIB
Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, Al Makin (Sumber: Kompas.com)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, Al Makin, meminta masyarakat memaafkan penendang sesajen di Gunung Semeru.

"Saya sebagai Rektor UIN Sunan Kalijaga memohon kepada seluruh masyarakat Indonesia terutama masyarakat Kabupaten Lumajang di Semeru, tolong maafkan saudara HF ini," kata Al Makin di Gedung PAU UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Jumat (14/1/2022). Dikutip dari Kompas.com

Pemberian maaf dianggap Al Makin itu akan menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia telah hidup selaras dan harmonis. 

"Kewajiban kita adalah memaafkan kepada saudara yang kebetulan khilaf dan mungkin keliru," katanya.

Selain kepada masyarakat, seruan untuk memaafkan penendang sesajen di Lumajang itu juga disampaikan kepada penegak hukum.

"Saya menyerukan baik pemerintah maupun kepolisian, baik pihak yang berkait dengan hukum, tolong dimaafkan pelaku ini," sambungnya.

Diketahui, penendang sesajen berinisial HF itu pernah berkuliah di UIN Sunan Kalijaga, tapi drop out pada 2014.

Baca Juga: Terungkap Motif Pria Ini Tendang Sesajen di Gunung Semeru, Polisi: Tindakan Spontan di Lokasi

Saat ini, HF atau Hadfana Firdaus (31) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.

Hadfana dijerat pasal 156 dan pasal 158 KUHP tentang penghinaan terhadap golongan tertentu.

"HF kita tetapkan tersangka, dijerat pasal 156 dan pasal 158 KUHP," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim, Jumat (14/1/2022).

Dengan pasal itu, jelas dia, ancaman hukumannya 4 tahun penjara.

"Ancaman hukumannya 4 tahun penjara," imbuhnya.

Penulis : Hedi Basri Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas.com


TERBARU