Kecelakaan Libatkan Damkar Berulang, Pemkot Banjarmasin Pertegas Zonasi Tugas Pemadam
Berita daerah | 13 Januari 2022, 16:14 WIBBANJARMASIN, KOMPAS.TV - Puluhan pengurus satuan barisan pemadam kebakaran swasta Di Kota Banjarmasin mengikuti evaluasi sekaligus silaturahmi yang digelar Pemerintah Kota dan Polresta Banjarmasin Di Balai Kota Banjarmasin pada selasa pagi (11/1/2022).
Baca Juga: Kebakaran Hanguskan Dua Rumah Warga di Gang Penghulu Banjarmasin
Sebagai hasil evaluasi peristiwa kebakaran selama lima tahun terakhir, Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina menekankan perlunya komitmen dan kesadaran barisan pemadam kebakaran untuk mematuhi perda nomor 13 tahun 2008 ketika menjalankan tugasnya, diantaranya dengan menerapkan pembagian wilayah atau zonasi.
Selain agar lebih efektif, langkah itu sebagai upaya meminimalisasi risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan para relawan pemadam kebakaran tersebut.
“Kita akan segera membentu dinas damkar khusus, mudah-mudahn perhatian pemerintah kota untuk seluruh anggota itu lebih baik lagi,” ucap Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina.
Baca Juga: Kebakaran Asrama Mahasiswi HSU di Banjarmasin, 30 Kamar Rusak
Merujuk pada perda, zonasi penanggulangan kebakaran Di Kota Banjarmasin terbagi menjadi dua wilayah.
Pembaginya adalah Sungai Martapura, yang jika terjadi kebakaran di sebelah barat atau utara Sungai Martapura, maka pemadam yang bertugas memadamkan adalah pemadam yang ada diwilayah tersebut, begitu juga sebaliknya yang ada di wilayah sebelah timur dan selatan.
Penulis : KompasTV-Banjarmasin
Sumber : Kompas TV