Ridwan Kamil Dukung Hukuman Mati Terhadap Herry Wirawan: Sudah Penuhi Rasa Keadilan
Peristiwa | 13 Januari 2022, 10:17 WIBBANDUNG, KOMPAS.TV - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mendukung tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bandung terhadap terdakwa kasus perkosaan belasan santri di Bandung Herry Wirawan.
Seperti diketahui, JPU telah meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman mati dan pidana tambahan berupa kebiri kimia kepada Herry Wirawan.
"Tuntutan itu sudah sesuai harapan masyarakat agar pelaku biadab seperti Herry ini dituntut hukuman setinggi-tingginya. Termasuk hukuman mati yang diajukan oleh jaksa," kata Kang Emil di Cimahi, Rabu (12/1/2022).
Lebih lanjut Kang Emil mengatakan tuntutan jaksa sudah mewakili kemarahan masyarakat terhadap tindakan keji yang dilakukan Herry Wirawan.
Dia juga menilai tuntutan tersebut sudah memenuhi rasa keadilan para korban.
"Saya rasa tuntutan sudah memenuhi keadilan para korban yang jumlahnya cukup banyak," ungkapnya.
"Mudah-mudahan hakim juga melihat ini sebagai keadilan dunia yang harus diterima oleh dia yang melakukan kejahatan luar biasa," tegasnya.
Baca Juga: Komnas HAM Menolak Hukuman Mati untuk Herry Wirawan, Ini Alasannya
Seperti diberitakan sebelumnya, JPU Kejaksaan Tinggi Bandung menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Herry Wirawan.
JPU menyatakan Herry Wirawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pencabulan kepada belasan anak didik sekolah asrama agama yang dipimpinnya.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV