Polresta Malang Ungkap Kasus Penipuan dengan Modus Bisa Gandakan Uang
Kriminal | 12 Januari 2022, 19:30 WIBMALANG, KOMPAS.TV – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang mengungkap kasus penipuan dengan modus penggandaan uang.
Dalam kasus ini, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial AS berusia 42 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo menjelaskan, kronologinya bahwa pelaku mengaku kepada korbannya mempunyai kekuatan untuk menggandakan uang yang dijadikan daya tarik untuk menipu korban.
"Untuk kerugian sebesar Rp 40 juta. Pelaku menjanjikan dari Rp40 juta itu bisa menjadi Rp 500 juta," terang Tinton, Rabu (12/1/2022) dalam konferensi pers.
Polisi sampai saat ini masih mendalami kasus tersebut dan mengharapkan masyarakat melaporkan jika menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh tersangka AS.
Sementara ini, baru ada dua orang korban yang melaporkan penipuan yang dilakukan oleh pria kelahiran Jambi dan tinggal di Kelurahan Rampal Celaket, Kecamatan Klojen, Kota Malang itu.
"Korban saat ini ada dua orang yang melapor. Namun, kami yakin masih ada korban lain. Kami akan buktikan dan jika ada yang merasa menjadi korban, silakan melapor kepada kami," ujarnya.
Baca Juga: Polisi Bekuk Dokter Bedah Gadungan yang Lakukan Penipuan di Sukoharjo
Tinton melanjutkan, pelaku melancarkan aksinya dengan menggunakan kardus sebagai perantara penggandaan uang.
Pada saat bersama korban, pelaku memasukkan sejumlah uang dalam kardus yang kemudian jumlahnya bisa bertambah.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV