Pria di Aceh Cabuli Anak Tiri selama 3 Tahun, Dilakukan Sejak Korban Berusia 6 Tahun
Kriminal | 9 Januari 2022, 16:18 WIBACEH, KOMPAS.TV - Seorang anak berusia 9 tahun menjadi korban pencabulan di Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh. Pelakunya adalah ayah tiri korban yang berinisial SB (54).
Dilansir dari Tribunnews, Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha membenarkan adanya kasus tersebut.
Ia menjelaskan, sudah mengamankan pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai sopir pada Rabu (5/1/2022) sore.
Kasus tersebut terungkap setelah Kembang, nama yang digunakan polisi untuk korban, menceritakan apa yang dialaminya kepada ayah kandungnya.
“Kejadian tersebut diketahui berdasarkan curhatan Kembang pada sang ayah kandungnya." kata Ryan, Sabtu (9/1/2022).
"Ia menceritakan sejak tahun 2019 mengalami pemerkosaan dan pelecehan yang dilakukan oleh ayah tirinya saat rumah dalam keadaan sepi,” kata Kasatreskrim.
Baca Juga: Modus Pelaku Pencabulan 3 Santriwati di Bandung, Ajari Tenaga Dalam
Korban dilecehkan oleh pelaku yang seharusnya merawat buah hatinya di dalam rumah pada saat kondisi sepi.
Berdasarkan keterangan polisi, kejadian yang memilukan tersebut terjadi sejak korban mengecap usia enam tahun hingga usianya saat ini mencapai sembilan tahun.
Artinya, pemerkosaan dan pelecehan seksual itu diduga terjadi dalam kurun 2019 hingga 2021.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV