> >

Terima Gadai Motor Hasil Penggelapan, IRT Ditangkap Polisi

Berita daerah | 7 Januari 2022, 16:56 WIB

KABUPATEN SEMARANG, KOMPAS.TV - MRT, seorang ibu rumah tangga warga Kelurahan Bandarjo, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, terpaksa harus berurusan dengan aparat Polres Semarang akibat bisnis gadai sepeda motor. Berdasarkan hasil penyelidikan dari 46 unit kendaraan roda dua yang digadaikan kepada MRT, polisi mendapatkan 8 unit diantaranya merupakan barang hasil penggelapan. 

MRT mengaku sudah menggeluti usaha gadai selama 3 tahun. Ia mematok nilai gadai yang bervariasi, mulai dari Rp 600 ribu hingga Rp 5 juta tergantung dari jenis sepeda motor dan sesuai kesepakatan yang dibuat dengan para penggadai.

Dari pengakuan, tersangka tidak mengetahui motor yang digadaikan hasil kejahatan. Karena penggadai selalu mengaku surat dan dokumen kendaraan yang digadaikannya lengkap. Namun pelaku tidak pernah mempertanyakan dokumen bukti kepemilikan kendaraan bermotor kepada penggadai.

"(Ibu tidak tahu kalo kendaraan itu dari mana? ) enggak, ngakunya milik sendiri, sama ngasih alamatnya, untuk STNK dan KTP ada yang sama ada yang enggak" ujar MRT, tersangka. 

Kapolres Semarang menghimbau jika ada warga yang merasa kehilangan kendaraannya, bisa datang ke Mapolres Semarang, beserta bukti kepemilikan untuk ditindaklanjuti.

"Kita harapkan dari rekan-rekan media bisa membantu kami untuk mensosialisasikan dan mengumumkan, barangkali ada masyarakat yang sekiranya merasa kehilangan kendaraannya, dengan nomer polisi yang nanti akan kami sampaikan, bisa langsung berkomunikasi melapor ke Satreskrim Polres Semarang untuk ditindaklanjuti" ungkap AKBP Yovan Fatika, Kapolres Semarang. 

Atas perbuatannya tersebut, tersangka terancam sanksi pidana pasal 481 KUHP dan pasal 480 KUHP karena menerima gadai barang yang diperoleh dari kejahatan, tersangka terancam hukuman penjara selama 7 tahun. #gadai #penggelapan #hasilkejahatan

Penulis : KompasTV-Jateng

Sumber : Kompas TV


TERBARU