> >

Mahasiswa yang Perkosa 3 Mahasiswi Dikeluarkan dari UMY, Ternyata Aktivis Kampus

Kriminal | 7 Januari 2022, 05:35 WIB
Ilustrasi pemerkosaan. (Sumber: Shutterstock via Kompas.com)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Prof Gunawan Budiyanto menjatuhkan sanksi pemberhentian secara tidak hormat alias Drop Out (DO) kepada mahasiswa terduga pelaku kekerasan seksual berinisial MKA.

"Memutuskan untuk memberikan sanksi maksimal kepada pelaku yakni diberhentikan secara tidak hormat sebagai mahasiswa," kata Gunawan saat konferensi pers di Kampus UMY, Yogyakarta, Kamis (6/1/2021).

Baca Juga: Dua Guru Agama Ini Perkosa Santrinya, Ada yang Hamil dan Melahirkan di Kamar Mandi Asrama

Gunawan menjelaskan, keputusan kampus mengeluarkan MKA setelah berdasarkan hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa.

Hasil pemeriksaan itu menyatakan bahwa perbuatan pelaku digolongkan sebagai pelanggaran disiplin dan etik mahasiswa kategori berat.

Ketentuan sanksi itu, menurut Gunawan, sudah sesuai dengan Pasal 8 Peraturan Rektor UMY Nomor 107/PR-UMY/XI/2021 tentang Disiplin dan Etika Mahasiswa UMY.

Baca Juga: Kronologi Santriwati di OKU Selatan Diperkosa Guru: Hamil, dan Melahirkan Prematur di Kamar Mandi

Gunawan mengatakan pelaku sebelumnya merupakan aktivis mahasiswa UMY. Pelaku terbukti dan telah mengakui perbuatannya melakukan pemerkosaan terhadap tiga perempuan yang seluruhnya merupakan mahasiswi kampus itu.

"Ketiganya (korban) masih berstatus mahasiswi aktif sampai saat ini," ucap Gunawan.

Menurut dia, berdasarkan hasil investigasi kekerasan seksual berupa pemerkosaan terhadap ketiga korban terjadi dalam rentang waktu yang berbeda. 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Antara


TERBARU