Lagi, Polisi Tangkap Joki Vaksin di Banjarmasin
Hukum | 6 Januari 2022, 22:26 WIBBANJARMASIN, KOMPAS.TV - Polisi menangkap seorang pria yang kedapatan menjadi joki vaksin Covid-19 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Kini, kasus joki vaksin tersebut diproses hukum di Polsekta Banjarmasin Timur.
Pria yang diketahui berinisial GR (29), warga Jalan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur diamankan saat hendak mengikuti vaksinasi di salah satu gerai vaksin di kawasan Banjarmasin Timur.
Petugas vaksinator merasa curiga karena foto KTP dan wajah GR berbeda hingga akhirnya dilaporkan ke Polsekta Banjarmasin Timur untuk diamankan.
"Kami atensi temuan ini. Proses hukum yang tegas bagi pelakunya," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito seperti dilansir dari Antara, Kamis (6/1/2022).
Baca Juga: Kasus Joki Vaksin Tidak Dilanjut Ke Ranah Hukum
Bahkan, Sabana memerintahkan penyidik mengembangkan kasusnya untuk mengetahui siapa yang memerintahkan pelaku hingga praktik terlarang itu sampai muncul.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomot 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.
Dia mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk tidak mencoba-coba menjadi joki vaksin, karena jelas itu perbuatan terlarang dan melanggar hukum.
"Berlaku jujurlah. Ayo silakan vaksin bagi diri sendiri demi kesehatan bukan untuk tujuan lain, yaitu sekadar mendapatkan sertifikat vaksin," ujarnya didampingi Kapolsekta Banjarmasin Timur Kompol Puji Firmansyah.
Apalagi, di ibu kota Kalimantan Selatan itu, capaian vaksinasinya sangatlah bagus, yaitu sekitar 79 persen untuk suntikan dosis pertama per tanggal 5 Januari 2022.
Baca Juga: Ganjar Wanti-Wanti Praktik Joki Vaksin Harus Ditindak Tegas
Sebelumnya, Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, juga menggagalkan praktik joki vaksin Covid-19 yang akan dilakukan di Puskesmas Manyaran, Semarang Barat.
Praktik joki vaksin Covid-19 tersebut terungkap saat petugas puskemas melakukan pemeriksaan identitas calon penerima vaksin.
Penulis : Hedi Basri Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Antara