> >

Kasus Joki Vaksin Tidak Dilanjut Ke Ranah Hukum

Berita daerah | 6 Januari 2022, 18:35 WIB

SEMARANG, KOMPAS.TV - Polrestabes Semarang tidak melanjutkan kasus dugaan joki vaksin. Selain ketiga perempuan tersebut telah mengakui kesalahannya, proses pemalsuan dokumen vaksinasi juga belum dilakukan oleh ketiga pelaku.

Tiga orang perempuan warga Ngalian, Kota Semarang yang hendak melakukan joki vaksin bisa bernafas lega, karena Polrestabes Semarang tidak melanjutkan kasus ini ke jalur hukum.

Mereka yang dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan tentang penyebaran wabah penyakit, telah mengakui kesalahan. Bahkan C-L yang memiliki ide mengantikan vaksin dengan orang lain, telah melakukan vaksinasi Covid 19 di Puskesmas Manyaran. 

"Akhirnya pada tanggal 4 Januari (besok) nya, ibu ini hadir ke puskesmas untuk dilakukan vaksin. Jadi vaksin itu sudah terlaksana, (Kasusnya) dimusyawarahkan, karena peristiwa ini tidak sempat terjadi. Tetapi yang ingin kami sampaikan, cluenya adalah ini jangan menjadi contoh, seperti yang tadi diungkapkan diawal" ujar Kombes Pol. Irwan Anwar, Kapolrestabes Semarang.

Agar kasus serupa tidak terjadi, Kapolrestabes Semarang menghimbau warga untuk tidak melakukan joki vaksin. Selain merugikan kesehatan sendiri, kegiatan tersebut juga melanggar Undang-Undang Nomer 4 tahun 1984 tentang penanggulangan wabah penyakit menular. #jokivaksin #vaksinasicovid19 #wabahpenyakit

Penulis : KompasTV-Jateng

Sumber : Kompas TV


TERBARU