> >

Terlapor Investasi Bodong Bantah Gelapkan Uang Nasabah

Berita daerah | 6 Januari 2022, 15:49 WIB

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Terlapor investasi bodong bitcoin melaporkan balik pelapor ke polda sulawesi selatan atas tuduhan pencemaran nama baik. Terlapor hasmul membantah jika telah menggelapkan uang membernya yang mencapai 10 milyar rupiah dengan membeli rumah.

Usai dilaporkan oleh sejumlah member dalam investasi bitcoin yang mencapai miliaran rupiah ke polda sualwesi selatan terlapor hasmul angkat bicara. Ia membantah jika telah menggelapkan dana member hingga 10 miliar rupiah dan menolak tuduhan penggelapan uang dengan membeli rumah. Rumah yang ditempati terlapor sudah ada sejak 2013 sementara kasus investasi bodong ini baru mencuap tahun 2020.

Hasmul yang menjadi salah satu terlapor bersama pengacaranya menampilkan bukti- transaksi dan hasil komunikasi via whastapp dengan salah satu pelapor. Selain itu hasmul akan melapor balik atas tuduhan pencemaran nama baik.

#investasibodong
#bitcoin
#kripto

Penulis : KompasTV-Makassar

Sumber : Kompas TV Makassar


TERBARU