Medina Zein Resmi Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Marrisya Icha
Hukum | 5 Januari 2022, 19:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menetapkan selebgram dan pengusaha Medina Zein sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik Marrisya Icha.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu (5/1/2022).
"Pada hari ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan Medina Zein sebagai tersangka terkait pencemaran nama baik," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Marissya Icha, Ahmad Ramzy, sudah mengetahui penetapan status tersangka terhadap Medina Zein.
Ahmad Ramzy mengatakan, pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
"Alhamdulillah, hari ini laporan polisi yang kita buat pada tanggal 5 September telah ditingkatkan status terlapor atas nama MS alias MZ dari saksi terlapor menjadi tersangka," tegas Ahmad Ramzy saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu.
Baca Juga: Diduga Melakukan Pengancaman, Medina Zein Dilaporkan ke Polisi
Dengan penetapan tersangka ini, Ahmad Ramzy memastikan bahwa Marrisya Icha sudah menutup pintu damai untuk Medina Zein.
Adapun Marissya Icha melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya pada 5 September 2021 terkait kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Dalam laporan tersebut, Medina Zein disangkakan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV