> >

Polisi Gagalkan Praktik Joki Vaksin di Puskesmas Manyaran Semarang

Hukum | 5 Januari 2022, 13:17 WIB
Tiga pelaku dugaan percobaan praktik joki vaksinasi dihadirkan saat pers rilis di Polrestabes Semarang, di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (5/1/2022). (Sumber: ANTARA/I.C.Senjaya)

Irwan menyatakan, praktik joki vaksin ini terungkap saat petugas Puskemas melakukan pemeriksaan identitas calon penerima vaksin.

"Dari hasil pemeriksaan ternyata ada ketidaksesuaian antara identitas dan fisik calon penerima vaksin," ujar Irwan, Rabu (5/1/2022) dikutip dari Antara.

Lebih lanjut Irwan menjelaskan, petugas Puskesmas kemudian melaporkan dugaan praktik joki vaksin tersebut ke kepolisian.

Para pelaku sudah dimediasi dengan pihak Puskesmas Manyaran dan telah meminta maaf serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Baca Juga: Simpang Siur Harga Vaksin Booster Covid-19, Kemenkes: Belum Ada Harga Resmi yang Ditetapkan

Irwan mengingatkan, para pihak yang terlibat dalam joki vaksin dapat dijerat dengan Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang penanggulangan wabah penyakit menular.

"Untuk CL sendiri sudah divaksin sehari setelah kejadian di Puskesmas Manyaran," ujar Irwan.

Kasus joki vaksin Covid-19 ini sempat terjadi di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Pelaku yang menjadi joki bernama Abdul Rahim, warga BTN Cahaya 3 Berlian, Kelurahan Bentengnge, Watang Sawitto, Pinrang, Sulsel. 

Pria berusia 49 tahun itu mengaku telah menerima 16 kali dosis vaksin Covid-19. Video pengakuan tersebut kemudian menjadi viral di media sosial.

Baca Juga: Kemenkes: Vaksinasi Booster Mulai 12 Januari 2022, Baik Gratis dan Berbayar

Dari 16 dosis vaksin yang diterima Abdul Rahim, dua untuk dirinya sendiri dan sisanya milik orang lain yang menyewa aksi nekatnya. Abdul Rahim mengaku dibayar Rp100 ribu hingga Rp800 ribu per kali dosis vaksin.
 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Antara


TERBARU