> >

Dokter yang Bakar Bengkel hingga Tewaskan Pacar dan Orang Tuanya Dijerat Pasal Berlapis

Hukum | 5 Januari 2022, 11:52 WIB
Ilustrasi hukum pidana (Sumber: Tingey Injury Law Firm / Unsplash)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mery Anastasi (30), seorang dokter yang membakar sebuah bengkel hingga menewaskan tiga orang sekaligus dijerat pasal berlapis.

Hal itu disampaikan Kasi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma saat agenda pembacaan dakwaan dalam sidang perdana Mery di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (4/12/2022) kemarin.

"Dakwaan kami buat secara alternatif, (yakni) Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 187 ayat 3 KUHP, dan Pasal 187 ayat 1 KUHP," ujarnya dalam rekaman suara, dikutip dari Kompas.com, Rabu (5/12/2022).

Baca juga: Fakta Baru Kasus Dokter Bakar Bengkel hingga Tewaskan Pacar dan Orang Tuanya Diungkap Paman Korban

Dijelaskanya, Pasal 340 KUHP yaitu tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, sedangkan Pasal 187 KUHP tentang pidana bagi orang yang sengaja menimbulkan kebakaran yang membahayakan nyawa atau barang dan mengakibatkan orang meninggal.

Dapot mengatakan, dalam berkas perkara yang diterima dari kepolisian, terdapat unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Mery saat membakar bengkel itu.

Namun, Kejari Kota Tangerang hendak mengumpulkan terlebih dahulu fakta-faktanya dalam sidang-sidang selanjutnya.

"Kalau bicara unsur kesengajaan, dalam berkas perkara itu ada, cuma nanti kita lihat dari fakta persidangan, nanti ketika kita melakukan pemeriksaan saksi dan proses pemeriksaan terdakwa maupun korban," kata Dapot.

Dia menyebutkan, saat sidang berlangsung Selasa kemarin, terdakwa Mery tidak dihadirkan secara langsung. Mery dihadirkan secara virtual (online) lantaran kondisinya yang tengah hamil.

"Kondisi dia (Mery) sekarang sedang dalam kondisi hamil. Mudah-mudahan sehat-sehat saja sehingga persidangan bisa berjalan dengan lancar," katanya.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU