Satu Mahasiswa Jadi Tersangka Kasus Diklatsar Menwa, UNS Diminta Beri Sanksi Akademik
Hukum | 5 Januari 2022, 09:51 WIBSOLO, KOMPAS.TV - Pihak keluarga korban almarhum Gilang Endi Saputra yang meninggal dunia saat mengikuti Diklatsar Menwa mendorong pihak kampus untuk memberi sanksi akademik kepada tersangka.
Polisi resmi menetapkan dua orang satu diantaranya masih berstatus mahasiswa sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Adapun kedua tersangka itu adalah Nanang Fahrizal Maulana (22) dan Fauzal Pujut Juliono (22).
Pernyataan ini disampaikan perwakilan pihak keluarga korban Novarina Eka Puri dalam konferensi pers bersama LBH Yogyakarta, Selasa (4/1/2022).
"Untuk pihak UNS selaku penanggung jawab utama, kami ingin UNS juga bisa memberikan sanksi akademik kepada kedua tersangka atau siapapun yang terlibat di kasus yang mengakibatkan meninggalnya adik kami Gilang Endi Saputra," kata Puri dalam keterangannya yang dipantau secara daring.
Lebih lanjut, pihak keluarga berharap kepada aparat penegak hukum untuk terus bekerja secara profesional, adil, transparan, dan akuntabel.
Terlebih, kata Puri saat ini kasus dugaan tindak pidana penganiayaan Gilang Endi Saputra telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Surakarta oleh pihak Polresta.
"Kepada pihak Kejaksaan Negeri Surakarta untuk bisa bekerja secara profesional secara transparan dan akuntabel. Kami berharap nanti hakim setelah melalui persidangan bisa memutus perkara ini seadil-adilnya," ungkapnya.
Adapun terhadap Polresta Surakarta, pihak keluarga mendorong untuk mengembangkan penyelidikan dan penyidikan agar terungkap pelaku lainnya.
Baca Juga: Satreskrim Polres Surakarta Limpahkan Kasus Diklatsar Menwa UNS ke Kejaksaan
"Kami berharap agar kepolisian terus mengembangkan penyelidikan dan penyidikan kasus ini untuk mengungkap pelaku lainnya dan termasuk pihak-pihak yang melakukan kelalaian atau kealpaan tanggung jawabnya," imbuhnya.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV