Tak Hanya Bahar bin Smith, Polda Jabar Juga Tetapkan Pengunggah Video Ceramah Jadi Tersangka
Hukum | 4 Januari 2022, 00:50 WIBBANDUNG, KOMPAS.TV - Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan penceramah Bahar bin Smith (BS) dan pengunggah video ceramah TR sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Senin (3/1/2022).
Tim penyidik menyatakan telah menemukan dua alat bukti yang sah dan mendukung peningkatan status BS dan TR menjadi tersangka.
"Dengan demikian penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka," jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman dikutip dari Antara.
Bahar dan TR dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.
Baca Juga: Bahar Smith Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka
Bahar bin Smith diperiksa berdasarkan laporan kepolisian bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021. Diketahui Bahar Smith dilaporkan oleh seseorang berinisal TNA terkait adanya dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Bandung, Jawa Barat, 11 Desember 2021 silam.
Penceramah itu hadir memenuhi panggilan Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan sekitar pukul 12.30 WIB, Senin (3/1/2021). Dia datang bersama keluarga dan tim kuasa hukumnya diiringi para pengikutnya.
Dalam kesempatan itu, Bahar Smith menegaskan tidak pernah mangkir dari panggilan polisi. Ia bahkan mengaku bakal kooperatif dalam menjalani pemeriksaan terkait kasus ujaran kebencian itu.
Arief menjelaskan Bahar diperiksa selama hampir 11 jam di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar sejak Senin pukul 12.30 WIB. Bahar diumumkan sebagai tersangka pada Senin malam, pukul 23.30 WIB.
Dengan penetapan tersangka ini, jelas Arief, Bahar langsung dilakukan penangkapan dan segera ditahan.
Penulis : Danang Suryo Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Antara