> >

ASN Yang Tidak Apel, Akan Diberikan Sanksi Tegas

Berita daerah | 3 Januari 2022, 16:05 WIB

AMBON,KOMPAS.TV-Sanksi tegas akan diberikan kepada Aparatur Sipil Negara yang tidak hadir mengikuti apel awal tahun 2022, yang digelar di Balai Kota Ambon Senin 3 Januari. Apel ini diikuti oleh seluruh kepala dinas, OPD, pegawai pemkot, pegawai kecamatan dan pegawai kelurahan. Dan bagi mereka yang tidak hadir tanpa alasan jelas akan diberikan sanksi administrative, ini disampaikan Sekretaris Kota Ambon Agus Ririmase.

Menurut Agus Ririmase, sanksi ini harus dilakukan karena sebagai seorang aparatur sipil negara mestinya mengerti akan tanggung jawab. Karena hari pertama pasca libur bukan hanya kehadiran yang diminta tapi pegawai diharapkan langsung bekerja sesuai tugas pokoknya fungsi masing-masing.

Penulis : KompasTV-Ambon

Sumber : Kompas TV


TERBARU