Penangkapan Penyelundupan Penyu Hijau
Berita daerah | 3 Januari 2022, 13:52 WIBDENPASAR, BALI - Penangkapan dan penyelundupan penyu hijau berhasil digagalkan Pangkalan TNI Angkatan Laut Denpasar, Kamis (30/12/2021). Petugas mengamankan 3 kapal jukung dan 21 nelayan saat menangkap penyu di perairan selatan Bali.
Dalam penangkapan ini, petugas menemukan 32 ekor penyu hijau, dimana satu ekor penyu sudah dipotong. Penyu hijau atau Chelonia Mydas merupakan satwa dilindungi yang keberadaannya sudah semakin berkurang di perairan Bali.
Komandan Lantamal 5, Laksamana Pertama TNI, Yoos Suryono Hadi menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, yang melaporkan adanya dugaan penangkapan penyu hijau yang dilakukan 3 jukung atau kapal nelayan. Penyu hijau yang ditangkap ini terdiri dari berbagai usia mulai dari 7 hingga 30 tahun.
Saat ini ke 21 tersangka sedang menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Lanal Denpasar, dibantu Dinas Hukum Lantamal 5 surabaya di Lanal Denpasar. Akibat perbuatannya para tersangka ini terancam dipenjara minimal 5 tahun serta denda seratus juta rupiah.
Ke 31 ekor penyu yang selamat ini, akan dieksaminasi atau dilakukan penandaan sebelum dilepasliarkan ke habitat asal secepatnya, tanpa harus menunggu hasil proses hukum kasus ini.
Kasus penangkapan dan penyelundupan penyu ini bukanlah pertama kalinya. Sebelumnya petugas juga pernah mengungkap kasus serupa pada bulan maret 2019 silam.
#tnial #lanaldenpasar #cheloniamydas
Penulis : KompasTV-Dewata
Sumber : Kompas TV