> >

Meski Diwarnai Perlawanan, Penertiban PKL Tetap Dilakukan

Berita daerah | 31 Desember 2021, 15:07 WIB

LAMPUNG, KOMPAS.TV ­– Upaya penertiban pedagang kaki lima (PKL) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di kawasan Jalan Bukit Tinggi, Bambu Kuning, Bandar Lampung berlangsung dengan diwarnai sejumlah perlawanan dari pedagang.

Petugas yang hendak meratakan sejumlah bangunan PKL menggunakan alat berat pada Kamis (30/12/2021) pagi ini, dihalangi pedagang. Bahkan, salah satu petugas tampak mendorong pemilik lapak yang enggan untuk ditertibkan.

Baca Juga: Pasar SMEP Sepi Pembeli, Pedagang Jualan di Pinggir Jalan

“Tadi Bapak ngajak berunding baik-baik. Kenapa langsung bongkar?,” kata Yuni salah satu pedagang PKL yang menolak tegas pembongkaran lapak. 

Penertiban PKL ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari imbauan petugas sejak September 2021, untuk pedagang agar bersedia mengisi lapak yang sudah disiapkan Pemerintah Kota Bandar Lampung, yakni di lantai dua gedung Pasar SMEP.

Selain itu, menurut Sukarma Wijaya Asisten 1 Bidang Pemerintahan Bandar Lampung penertiban juga bertujuan untuk mengurai kemacetan lalu lintas yang kerap terjadi di Jalan Bukit Tinggi dan Batu Sangkar, serta mengembalikan fungsi jalan trotoar bagi pejalan kaki.

“Inikan jalan umum, jadi tidak diperkenankan untuk pedagang kaki lima. Jadi, kita terpaksa tegas karena kita sudah menganjurkan untuk pindah di lantai dua bambu kuning yang sudah disiapkan,” ujarnya. 

Baca Juga: Tak Kebagian Lapak, Pedagang Pasar SMEP Geruduk Kantor Pemkot

Setidaknya, terdapat sebanyak 46 lapak PKL yang ditertibkan oleh petugas untuk diharapkan bersedia direlokasi ke lapak yang sudah disiapkan.

#penertibanpkl #pasarsmep #satpolpp

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU