Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka Investasi Bodong, Kerugian Capai Miliaran Rupiah
Berita daerah | 30 Desember 2021, 20:22 WIBGORONTALO, KOMPAS TV - Untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat, Polda Gorontalo mengungkap investasi bodong berkedok Foreign Exchange atau Forex.
Dalam pengungkapan ini polisi berhasil mengamankan seorang Oknum Anggota Polisi Bernisial A-Y yang bertugas di Polsek Paguat, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo bersama istrinya bernisial S-B.
Oknum Polisi A-Y diamankan karena diduga kuat sebagai pelaku utama menjalankan investasi bodong forex.
Selain pelaku, Polisi juga mengamankan 13 mobil mewah dari sejumlah pihak yang turut menjalankan investasi bodong serta bukti transaksi lainnya.
Direktur Kriminal Khusus Polda Gorontalo Kombes Deni Okvianto mengungkapkan, dalam menjalankan investasi bodong ini pelaku menghimpun dana masyarakat mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.
Pelaku menjanjikan akan mendapatkan keuntungan 35 hingga 40 persen dari dana yang diinvestasikan.
Investasi yang berjalan sejak tahun 2019 ini pelaku berhasil menghimpun dana hingga miliyaran rupiah.
Warga merasa tertipu dengan investasi bodong forex karena keuntungan yang dijanjikan sebagian tak kunjung terealisasi.
Saat ini polisi masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait aset yang dimiliki oleh oknum A-Y yang didapatkan dari investasi bodong.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Polisi telah menetapkan oknum A-Y dan istrinya sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan telah dilakukan penahanan di Mapolda Gorontalo.
#forex #investasibodong #oknumpolisi #gorontalo
Penulis : KompasTV-Gorontalo
Sumber : Kompas TV