> >

Polda Jabar Bantah ke Rumah Bahar bin Smith untuk Silaturahmi, Begini Penjelasannya

Hukum | 30 Desember 2021, 10:55 WIB
Sambangi Ponpes Tajul Alawiyyin, Habib Bahar Dikirimi SPDP dari Polda Jabar (Sumber: Tribunnews.com)

"Jadi informasi di media sosial tidak benar, bukan silaturahmi. Tapi kedatangan penyidik ke sana itu ya menyerahkan SPDP," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Kapolda Jawa Barat Irjen Suntana menyampaikan pihaknya telah meningkatkan kasus yang menjerat Bahar bin Smith dari penyelidikan menjadi penyidikan pada Rabu (29/12/2021).

"Penyidik Polda Jawa Barat sudah meningkatkan proses hukum yang menjerat BS menjadi penyidikan," ujar Kapolda Jawa Barat Irjen Suntana, dikutip dari Antara, Rabu (29/12/2021).

Baca juga: Kasus Ujaran Kebencian Bahar bin Smith Masuk ke Tahap Penyidikan

Dalam kasus ini, Bahar dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA.

Hal itu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU