> >

2 dari 4 WNA Pelaku Perampokan Villa di Bali, Ditangkap! Total Kerugian Capai Rp 5,8 Miliar

Kriminal | 29 Desember 2021, 23:48 WIB

DENPASAR, KOMPAS.TV - Petugas Polresta Denpasar dan Polsek Kuta menangkap 2 dari 4 Warga Negara Asing yang menyekap penghuni, dan merampok sebuah villa di kawasan Seminyak, Badung, Bali.   

Kini polisi tengah memburu 2 pelaku lainnya yang masih buron.

Nicola Di Santo asal Italia dan Gregory Lee Simpson asal Inggris, hanya tertunduk lesu saat digiring petugas Polresta Denpasar.

Baca Juga: Perampok Wanita yang Laporannya Ditolak Polisi Akhirnya Ditangkap, Begini Modus Pelaku Saat Beraksi

2 Warga Negara Asing tersebut ditangkap petugas Polresta Denpasar bersama Polsek Kuta, setelah merampok pasangan suami istri yang juga Warga Negara Asing, di sebuah villa di kawasan Seminyak, pada 11 November 2021 lalu.

Total kerugian yang dialami korban sebesar 5,8 Miliar.

Salah satu tersangka, menurut polisi merupakan mantan karyawan yang sakit hati terhadap korban.

Baca Juga: Tolak Laporan Korban Perampokan, Aipda Rudi Panjaitan Akan Jalani Sidang Etik dan Disiplin

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU