Fakta Baru Kasus Pemerkosaan Santriwati, Herry Wirawan Kelabui Dokter dan Bidan soal Usia Korban
Hukum | 29 Desember 2021, 12:01 WIBBANDUNG, KOMPAS.TV - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menemukan sejumlah fakta baru terkait kasus pemerkosaan belasan santriwati oleh Herry Wirawan.
Fakta baru didapatkan Kejati Jabar dalam sidang lanjutan setelah memeriksa sejumlah saksi, pada Selasa (28/12/2021).
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dodi Gazali Emil, ada enam saksi yang dihadirkan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Enam saksi tersebut, yakni keluarga Herry, orangtua korban, dokter hingga bidan. Adapun salah satu fakta baru didapatkan dari kesaksian dokter dan bidan yang membantu persalinan.
Menurut kesaksian dokter dan bidan diketahui, salah satu korban pemerkosaan pernah didampingi oleh Herry Wirawan saat melahirkan di klinik.
Bahkan, kata Dodi, Herry mengelabui dokter dan bidan perihal usia korban. Herry menyebut usia korban yang melahirkan berusia 20 tahun.
"HW menjelaskan (korban) usianya 20, kemudian ada kecurigaan dari dokter bahwa ketika proses melahirkan itu dia curiga karena dokter lebih mengetahui bagaimana kondisi seseorang itu masih di bawah 20 tahun," kata Dodi seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (28/12).
Diketahui, dokter dan bidan dijadikan saksi lantaran setelah sehari membantu persalinan korban Herry, kata Dodi, polisi kemudian datang dan menjadikan dokter dan bidan yang bekerja di salah satu klinik tersebut sebagai saksi.
"Makanya dia dijadikan saksi dan benar waktu itu yang mendampingi adalah terdakwa," ucapnya.
Baca Juga: Istri Herry Wirawan Akan Dihadirkan Dalam Sidang Lanjutan Kasus Pemerkosaan Santriwati
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Kompas.com