Pengembang Perumahan Dilaporkan ke Polisi
Berita daerah | 28 Desember 2021, 15:15 WIBSEMARANG, KOMPAS. TV - Tim Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah melakukan penyidikan, terkait tindak pidana perlindungan konsumen atas kasus sengketa tanah di Perumahan Sky Mansion, Pudak Payung, Kota Semarang. Satu bangunan rumah di atas dua bidang tanah seharga 1,7 miliar rupiah yang dibeli sejak tahun 2016 tersebut, hingga kini sertifikat tanah belum diserahkan oleh pihak pengembang perumahan kepada konsumen.
Pengukuran tanah mewarnai proses penyidikan dua bidang tanah blok D3 dan blok D5 di Perumahan Sky Mansion, Pudak Payung, Kota Semarang oleh Tim Indagsi Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah bersama petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang pada Jumat (24/12/2021) siang. Pengukuran tanah yang dipimpin Panit 1 Indagsi, Iptu Agus Haryanto, turut disaksikan pihak penggugat dan tergugat, selaku pihak pengembang perumahan.
Dalam pengukuran tanah ini, pihak penyidik hanya ingin memastikan objek lokasi tanah, apakah sudah sesuai dengan luas yang disengketakan. Usai pengukuran tim penyidik mengatakan pengukuran tanah ini sebagai bahan penyidikan atas kasus tindak pidana perlindungan konsumen yang dilaporkan oleh masyarakat.
"Disinilah salah satu rangkaian kegiatan yang kami lakukan pengukuran terhadap alas hak lokasi dimana lokasi tersebut sudah diperikatan dengan pihak konsumen. Polisi hadir untuk memastikan lokasi tanah" ungkap Iptu Agus Hartanto, Panit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Jateng.
Pihak penggugat yang diwakili oleh kuasa hukum Mirzam Adli dan Wahyu Rudi Indarto mengatakan, pelaporan dilakukan setelah pihak pengembang tidak dapat memenuhi kewajibannya. Sebuah bangunan rumah yang berdiri di dua bidang tanah, seharga 1,7 miliar rupiah, yang dibeli sejak tahun 2016 lalu, hingga kini sertifikat tanah belum diserahterimakan.
"Namun sekarang sertifikat rumah belum bisa keluar, padahal kalo dari pengembang menjual unit itu kalo sudah menjual lunas, sertifikat harus sudah ada. Tapi ternyata klien kami sudah membayar lunas, sertifikat belum bisa muncul karena ada permasalahan" ujar Wahyu Rudi Indarto, kuasa hukum.
Sementara di lokasi pengukuran tanah, Coky, perwakilan pihak pengembang perumahan mengaku, belum keluarnya sertifikat tanah karena masih dalam proses di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Semarang. Selanjutnya oleh pihak penyidik hasil pengukuran tanah ini, akan dijadikan bukti penyidikan kasus tindak pidana perumahan dan kawasan permukiman dan atau perlindungan konsumen.
#perlindungankonsumen #pengembangperumahan #ditreskrimsuspoldajateng
Penulis : KompasTV-Jateng
Sumber : Kompas TV